
Desa Demulih
Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli - 51
I Kadek Galiarta | 30 Agustus 2020 | 939 Kali Dibaca

Artikel
I Kadek Galiarta
20 30-0 05:13:52
939 Kali Dibaca
Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang denda sebesar Rp100 ribu rupiah apabila ada masyarakat tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah. “Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2020. Bertujuan agar masyarakat bisa semakin tertib dan disiplin dalam mengikuti protocol kesehatan pencegahan Covid-19,” kata Koster di Jayasabha, Denpasar, Jumat (28/8/2020).
Koster pada kesempatan itu meluncurkan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan baru.
Menurutnya, Pergub tersebut sudah dilterapkan selama ini oleh masyarakat jadi tidak ada aturan baru. Masih berkaitan dengan surat edaran Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang tatanan kehidupan baru.
“Mengingatkan masyarakat untuk selalu pakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan memberlakukan pada semua sector di Bali,” ujar dia.
“Untuk perseorangan dikecualikan pada saat berpidato, makan, melafalkan doa atau kegiatan lain yang mengharuskan melepas masker. Kewajiban juga dikecualikan bagi petugas medis yang sedang menjalankan tugas,” kata politidi PDIP tersebut.
Namun, Koster mengaku dalam Pergub tersebut ada tambahan administratif atau membayar denda Rp 100 ribu rupiah bagi perorangan yang tidak menggunakan masker pada saat berakvifitas dan berkegiatan di luar rumah.
Sementara itu, untuk bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak taat protokol kesehatan harus membayar denda administratif sebesar Rp1 juta rupiah. Tak hanya denda yang harus dibayar, namun izin usaha mereka dicabut dan akan dipublikasikan di media masa.
“Sanksi berlaku untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab dan fasilitas umumjuga dapat dikenakan sanksisesuai peraturan desa adat atau ketentuan Periundang-undangan,”katanya.
“Peraturan gubernur ini bukan maunya gubernur, tetapi juga perintah Presiden dan Mendagri melalui instruksi yang harus dijalankan sebagai Kepala Daerah dalam system Pemerintahan Republik Indonesia. Agar semuanya bisa semakin tertib menjalankan protokol kesehatan Covid-19,” tutur dia.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
2362

Populasi
2469

Populasi
4831
2362
LAKI-LAKI
2469
PEREMPUAN
4831
TOTAL
Aparatur Desa

Perbekel
I NYOMAN WIJANA,S.E.

Sekretaris
I WAYAN SUDIANA

Kasi Pemerintahan
NI KETUT SUARMONI

Kasi Kesra
I NENGAH ARYA DIRGANTARA

Kasi Pelayanan
I NENGAH KARSANA

Kaur Umum
NI WAYAN NAMI RUPANI

Kaur Keuangan
NI KETUT GARNIS

Kaur Perencanaan
NI LUH PANDE SARIPIANI

Kelian Banjar Dinas
I WAYAN RUMIA

Kelian Banjar Dinas
I KETUT ARYAWAN

Kelian Banjar Dinas
I NYOMAN BERANA

Staff Administrasi
I NENGAH LESTIAWAN

Staff Administrasi
NI WAYAN BUDI UTAMI

Staff Administrasi
PUTU RINA MUTIA DEWI

Staff Kebersihan
I NENGAH WIJANA

Staff Kebersihan
I NENGAH MULIARSA



Desa Demulih
Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, 51
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Sinergi Program
Komentar
Arsip Artikel

43 Kali
Kegiatan Pelatian Kader Posyandu Desa Demulih Tahun 2025

66 Kali
Rapat Musyawarah Desa Pembentukan Koperasi Merah Putih

56 Kali
Kegiatan Jumat Curhat dari Kapolsek Susut

54 Kali
Kegiatan Pelatihan Catin oleh Karang Taruna seDesa Demulih

119 Kali
Penyaluran Dana BLT-DD Bulan Mei Tahun 2025

114 Kali
Penyaluran Dana BLT-DD Buan April Tahun 2025

134 Kali
Penyaluran Dana BLT DD Bulan Januari, Februari dan Maret Tahun 2025
Kirim Komentar