Desa Demulih
Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli - 51
I Kadek Galiarta | 30 Agustus 2020 | 1.108 Kali Dibaca
Artikel
I Kadek Galiarta
20 30-0 05:13:52
1.108 Kali Dibaca
Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang denda sebesar Rp100 ribu rupiah apabila ada masyarakat tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah. “Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2020. Bertujuan agar masyarakat bisa semakin tertib dan disiplin dalam mengikuti protocol kesehatan pencegahan Covid-19,” kata Koster di Jayasabha, Denpasar, Jumat (28/8/2020).
Koster pada kesempatan itu meluncurkan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan baru.
Menurutnya, Pergub tersebut sudah dilterapkan selama ini oleh masyarakat jadi tidak ada aturan baru. Masih berkaitan dengan surat edaran Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang tatanan kehidupan baru.
“Mengingatkan masyarakat untuk selalu pakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan memberlakukan pada semua sector di Bali,” ujar dia.
“Untuk perseorangan dikecualikan pada saat berpidato, makan, melafalkan doa atau kegiatan lain yang mengharuskan melepas masker. Kewajiban juga dikecualikan bagi petugas medis yang sedang menjalankan tugas,” kata politidi PDIP tersebut.
Namun, Koster mengaku dalam Pergub tersebut ada tambahan administratif atau membayar denda Rp 100 ribu rupiah bagi perorangan yang tidak menggunakan masker pada saat berakvifitas dan berkegiatan di luar rumah.
Sementara itu, untuk bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak taat protokol kesehatan harus membayar denda administratif sebesar Rp1 juta rupiah. Tak hanya denda yang harus dibayar, namun izin usaha mereka dicabut dan akan dipublikasikan di media masa.
“Sanksi berlaku untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab dan fasilitas umumjuga dapat dikenakan sanksisesuai peraturan desa adat atau ketentuan Periundang-undangan,”katanya.
“Peraturan gubernur ini bukan maunya gubernur, tetapi juga perintah Presiden dan Mendagri melalui instruksi yang harus dijalankan sebagai Kepala Daerah dalam system Pemerintahan Republik Indonesia. Agar semuanya bisa semakin tertib menjalankan protokol kesehatan Covid-19,” tutur dia.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2362
Populasi
2469
Populasi
4831
2362
LAKI-LAKI
2469
PEREMPUAN
4831
TOTAL
Aparatur Desa
Perbekel
I NYOMAN WIJANA,S.E.
Sekretaris
I WAYAN SUDIANA
Kasi Pemerintahan
NI KETUT SUARMONI
Kasi Kesra
I NENGAH ARYA DIRGANTARA
Kasi Pelayanan
I NENGAH KARSANA
Kaur Umum
NI WAYAN NAMI RUPANI
Kaur Keuangan
NI KETUT GARNIS
Kaur Perencanaan
NI LUH PANDE SARIPIANI
Kelian Banjar Dinas
I WAYAN RUMIA
Kelian Banjar Dinas
I KETUT ARYAWAN
Kelian Banjar Dinas
I NYOMAN BERANA
Staff Administrasi
I NENGAH LESTIAWAN
Staff Administrasi
NI WAYAN BUDI UTAMI
Staff Administrasi
PUTU RINA MUTIA DEWI
Staff Kebersihan
I NENGAH WIJANA
Staff Kebersihan
I NENGAH MULIARSA
Desa Demulih
Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, 51
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Sinergi Program
Komentar
Arsip Artikel
23 Kali
Penyaluran Dana BLT-DD Buan Oktober Tahun 2025
126 Kali
Kegiatan MUSRENBANGDes Desa Demulih Tahun 2025
149 Kali
Penyaluran Dana BLT-DD Bulan September Tahun 2025
125 Kali
Kegiatan Rembuk Rumah Desa Sehat Desa Demulih
140 Kali
Kegiatan Posyandu Mawar 1 Bulan Agustus Th 2025 Desa Demulih
186 Kali
Penyaluran Dana BLT-DD Bulan Agustus 2025
162 Kali
Rapat Rutin Desa Demulih

Kirim Komentar