Desa Demulih
Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli - 51
I Kadek Galiarta | 06 Desember 2020 | 1.075 Kali Dibaca
Artikel
I Kadek Galiarta
20 06-1 21:06:57
1.075 Kali Dibaca
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilangsungkan pada 9 Desember 2020 di Kabupaten Bangli, sedikit berbeda dengan pemilihan umum sebelumnya, karena dilaksanakan di tengah pandemi covid 19.
Sehubungan dengan hal ini, ada beberapa hal baru yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Adapun ke 15 Hal baru itu di kutip dari KPU yaitu:
1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi dari maksimal 800 menjadi maksimal 500 orang.
2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih rata per-jam, tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.
3. Saat pemilih antri di luar maupun di dalam TPS diatur jaraknya, sehingga tidak terjadi kerumunan.
4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas KPPS dengan pemilih. Termasuk sesama pemilih.
5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portable di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.
6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak 3 buah selama bertugas. Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah. Di TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas. Baca juga: Harapan Penundaan Pilkada dan Hak atas Kesehatan yang Harus Jadi Prioritas.
7. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.
8. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.
9. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir. Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.
10. Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.
11. Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.
12. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.
13. Lingkungan TPS didesinfeksi sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara.
14. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.
15. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2362
Populasi
2469
Populasi
4831
2362
LAKI-LAKI
2469
PEREMPUAN
4831
TOTAL
Aparatur Desa
Perbekel
I NYOMAN WIJANA,S.E.
Sekretaris
I WAYAN SUDIANA
Kasi Pemerintahan
NI KETUT SUARMONI
Kasi Kesra
I NENGAH ARYA DIRGANTARA
Kasi Pelayanan
I NENGAH KARSANA
Kaur Umum
NI WAYAN NAMI RUPANI
Kaur Keuangan
NI KETUT GARNIS
Kaur Perencanaan
NI LUH PANDE SARIPIANI
Kelian Banjar Dinas
I WAYAN RUMIA
Kelian Banjar Dinas
I KETUT ARYAWAN
Kelian Banjar Dinas
I NYOMAN BERANA
Staff Administrasi
I NENGAH LESTIAWAN
Staff Administrasi
NI WAYAN BUDI UTAMI
Staff Administrasi
PUTU RINA MUTIA DEWI
Staff Kebersihan
I NENGAH WIJANA
Staff Kebersihan
I NENGAH MULIARSA
Desa Demulih
Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, 51
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Sinergi Program
Komentar
Arsip Artikel
23 Kali
Penyaluran Dana BLT-DD Buan Oktober Tahun 2025
126 Kali
Kegiatan MUSRENBANGDes Desa Demulih Tahun 2025
149 Kali
Penyaluran Dana BLT-DD Bulan September Tahun 2025
125 Kali
Kegiatan Rembuk Rumah Desa Sehat Desa Demulih
140 Kali
Kegiatan Posyandu Mawar 1 Bulan Agustus Th 2025 Desa Demulih
186 Kali
Penyaluran Dana BLT-DD Bulan Agustus 2025
162 Kali
Rapat Rutin Desa Demulih

Kirim Komentar