You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Demulih
Logo Desa Demulih
Demulih

Kec. Susut, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Selamat Datang di Website Resmi Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli Wilayah Desa

Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020

I Kadek Galiarta 30 Agustus 2020 Dibaca 1.385 Kali
Peraturan Gubernur Bali  Nomor 46 Tahun 2020

Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang denda sebesar Rp100 ribu rupiah apabila ada masyarakat tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah. “Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2020. Bertujuan agar masyarakat  bisa semakin tertib dan disiplin dalam mengikuti protocol kesehatan pencegahan Covid-19,” kata Koster di Jayasabha, Denpasar, Jumat (28/8/2020).

Koster pada kesempatan itu meluncurkan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan baru.

Menurutnya, Pergub tersebut sudah dilterapkan selama ini oleh masyarakat jadi tidak ada aturan baru. Masih berkaitan dengan surat edaran Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang tatanan kehidupan baru.

“Mengingatkan masyarakat untuk selalu pakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan memberlakukan pada semua sector di Bali,” ujar dia.

“Untuk perseorangan dikecualikan pada saat berpidato, makan, melafalkan doa atau kegiatan lain yang mengharuskan melepas masker. Kewajiban juga dikecualikan bagi petugas medis yang sedang menjalankan tugas,” kata politidi PDIP tersebut.

Namun, Koster mengaku dalam Pergub tersebut ada tambahan administratif atau membayar denda Rp 100 ribu rupiah bagi perorangan yang tidak menggunakan masker pada saat berakvifitas dan berkegiatan di luar rumah.

Sementara itu, untuk bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak taat protokol kesehatan harus membayar denda administratif sebesar Rp1 juta rupiah. Tak hanya denda yang harus dibayar, namun izin usaha mereka dicabut dan akan dipublikasikan di media masa.

“Sanksi berlaku untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab dan fasilitas umumjuga dapat dikenakan sanksisesuai peraturan desa adat atau ketentuan Periundang-undangan,”katanya.

“Peraturan gubernur ini bukan maunya gubernur, tetapi juga perintah Presiden dan Mendagri melalui instruksi yang harus dijalankan sebagai Kepala Daerah dalam system Pemerintahan Republik Indonesia. Agar semuanya bisa semakin tertib menjalankan protokol kesehatan Covid-19,” tutur dia.

Sumber

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan